on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Also known as: Perka BKPM 2/2014 · Perka BKPM No. 2 Tahun 2014 · Perka BKPM Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 dan mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Peraturan ini menetapkan pelimpahan wewenang pemberian izin usaha dalam rangka penanaman modal kepada Kepala Administrator KEK Sei Mangkei. Kewenangan yang dilimpahkan meliputi penerbitan Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, dan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan. Namun, pelimpahan ini tidak mencakup izin di bidang industri tertentu, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, serta perbankan dan jasa keuangan. Kepala Administrator wajib melaporkan pelaksanaan pelayanan kepada Kepala BKPM dan memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan. BKPM dapat menempatkan pejabat perbantuan di KEK Sei Mangkei untuk menjaga kesinambungan pelayanan.