For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Also known as: Perka BKPM 2/2014 · Perka BKPM No. 2 Tahun 2014 · Perka BKPM Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:7 April 2014Publication Date:1 April 2014
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date07 April 2014
Publication Date01 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 dan mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Peraturan ini menetapkan pelimpahan wewenang pemberian izin usaha dalam rangka penanaman modal kepada Kepala Administrator KEK Sei Mangkei. Kewenangan yang dilimpahkan meliputi penerbitan Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, dan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan. Namun, pelimpahan ini tidak mencakup izin di bidang industri tertentu, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, serta perbankan dan jasa keuangan. Kepala Administrator wajib melaporkan pelaksanaan pelayanan kepada Kepala BKPM dan memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan. BKPM dapat menempatkan pejabat perbantuan di KEK Sei Mangkei untuk menjaga kesinambungan pelayanan.

  • BKPM dapat memproses izin usaha yang berlokasi di KEK Sei Mangkei paling lama 6 bulan sejak peraturan ini ditetapkan.

(-)