Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1954
Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
Also known as: UUDrt 11/1954 · UUDrt No. 11 Tahun 1954 · UUDrt Nomor 11 Tahun 1954
Status:
Active
•Effective Date:31 Desember 1954•Publication Date:27 Desember 1954
Hukum Pidana, Perdata & Dagang
Information
TypeUndang-undang Darurat
ThemeAmnesti dan Abolisi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1954
Publication Date27 Desember 1954
Place of EnactmentJakarta
Peraturan ini mencabut:
1. Penetapan Presiden Republik Indonesia (Jogjakarta) No. 14 tahun 1949 tentang pemberian amnesti.
Undang-Undang Darurat ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi atas kepentingan negara kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana, setelah mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Kehakiman. Amnesti dan abolisi diberikan kepada mereka yang melakukan tindak pidana akibat persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda sebelum tanggal 27 Desember 1949. Amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana, sementara abolisi meniadakan penuntutan. Undang-Undang ini juga menyesuaikan Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 14 tahun 1949 dengan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.