For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1968 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Dana Penyertaan Modal Pemerintah

Also known as: Keppres 241/1968 · Keppres No. 241 Tahun 1968 · Keppres Nomor 241 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1968Publication Date:27 Juli 1968
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKetentuan-Ketentuan Mengenai Dana Penyertaan Modal Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1968
Publication Date27 Juli 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menetapkan ketentuan penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah sesuai kebijakan ekonomi-keuangan saat itu. Dana ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 untuk membiayai proyek atau perusahaan milik negara yang bersifat 'self-liquidating'. Tujuannya adalah untuk memastikan dana tersebut berfungsi sebagai 'revolving-fund'.

Ketentuan Substansial: Pengelolaan dana dilakukan oleh Bank Pembangunan Indonesia, yang ditunjuk untuk menyediakan kredit jangka menengah dan panjang. Dana disediakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara dan penggunaannya harus optimal serta sesuai dengan program pemerintah dalam rehabilitasi dan pembangunan ekonomi. Direksi Bank Pembangunan Indonesia bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Hal-hal yang belum diatur akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya-laku surut sampai tanggal 1 Januari 1968.

(-)