For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN

Also known as: Perda Kota Cimahi 9/2014 · Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2014Publication Date:2 April 2014
Hak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN KONSUMEN
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date28 Agustus 2014
Publication Date02 April 2014
Place of EnactmentCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen, memberdayakan konsumen dalam memilih dan menuntut hak, menciptakan sistem perlindungan konsumen yang pasti dan terbuka, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, serta meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, didengar pendapatnya, advokasi, pembinaan, pelayanan yang benar, dan kompensasi. Kewajiban konsumen meliputi membaca petunjuk, beritikad baik dalam transaksi, membayar sesuai kesepakatan, dan mengikuti penyelesaian sengketa. Pelaku usaha berhak menerima pembayaran, perlindungan hukum, pembelaan diri, dan rehabilitasi nama baik. Kewajiban pelaku usaha meliputi beritikad baik, memberikan informasi yang benar, melayani secara benar, menjamin mutu, memberi kesempatan menguji barang, dan memberikan kompensasi.

Peraturan ini melarang pelaku usaha memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai standar, tidak sesuai berat/isi bersih, tidak sesuai ukuran/takaran, tidak sesuai kondisi/jaminan, tidak sesuai mutu/komposisi, tidak sesuai janji promosi, tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, tidak halal, tidak memasang label yang benar, atau tidak mencantumkan informasi dalam Bahasa Indonesia. Pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang rusak/cacat tanpa informasi yang lengkap. Selain itu, pelaku usaha dilarang menawarkan/mempromosikan barang/jasa secara tidak benar, menyesatkan dalam obral/lelang, menawarkan hadiah tanpa niat memberi, melakukan pemaksaan, atau tidak menepati pesanan. Pelaku usaha periklanan dilarang membuat iklan yang mengelabui, tidak akurat, atau melanggar etika.

Peraturan ini juga mengatur tentang klausula baku yang dilarang, tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen, tanggung jawab importir, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

(-)

1. Badan penyelesaian konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 24 dan Pasal 25. 2. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).