For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Also known as: PMK 126/PMK.02/2021 · PMK No. 126/PMK.02/2021

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2021Publication Date:15 September 2021
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Oktober 2021
Publication Date15 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). PNBP tersebut meliputi penerimaan dari pengujian laboratorium, pelatihan, sewa rumah negara tapak, dan sewa satuan rumah susun.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tujuannya adalah untuk mengatur jenis dan tarif PNBP di Kementerian PUPR yang bersifat volatil dan mendesak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis-jenis PNBP yang berlaku di Kementerian PUPR, yaitu:
    • PNBP yang bersifat volatil: pengujian laboratorium dan pelatihan. Tarifnya tercantum dalam Lampiran.
    • PNBP untuk kebutuhan mendesak: sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun. Tarifnya dihitung menggunakan formula.
  2. Tarif PNBP yang bersifat volatil selain yang tercantum dalam Lampiran dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
  3. Formula untuk menghitung tarif sewa rumah negara tapak, yang mempertimbangkan nilai bangunan, nilai tanah, dan tipe bangunan.
  4. Formula untuk menghitung tarif sewa satuan rumah susun, yang mempertimbangkan struktur tarif (tarif atas, menengah, bawah) dan faktor penyesuai sewa.
  5. Ketentuan mengenai biaya perjalanan dinas bagi petugas/peneliti penguji laboratorium dan biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi bagi peserta pelatihan dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tarif PNBP dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 atau 0% dengan pertimbangan tertentu, seperti mendukung UMKM, masyarakat tidak mampu, mahasiswa, atau kebijakan pemerintah. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri PUPR setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
  7. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)