For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Bellitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 15/2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 15 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2016Publication Date:5 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Bellitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date05 Desember 2016
Publication Date05 Desember 2016
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3, yaitu perubahan pada ayat (1) dengan penambahan huruf h, perubahan pada ayat (2) dan ayat (4), serta penghapusan ayat (3). Dengan perubahan ini, Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada P.T. Bank Sumsel Babel pada tahun 2017 sebanyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Jika Pemerintah Provinsi tidak dapat memenuhi jumlah penyertaan modal tersebut, penyertaan modal pada tahun anggaran dimaksud disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Realisasi pelaksanaan penyertaan modal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(-)

(-)