For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rokan Hilir

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 6/2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2014Publication Date:14 Februari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rokan Hilir
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date14 Februari 2014
Publication Date14 Februari 2014
Place of EnactmentBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. Pembentukan BPBD bertujuan untuk melaksanakan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, dan terpadu.

Ketentuan Substansial:

BPBD memiliki tugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. BPBD berfungsi merumuskan kebijakan penanggulangan bencana dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Kepala BPBD dijabat oleh Sekretaris Daerah secara ex-officio. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur Pelaksana memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana.

Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana Badan, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan penanganan bencana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber anggaran lain yang sah.

1. Badan Kesatuan Bangsa, politik dan perlindungan masyarakat dan dinas sosial serta instansi lain melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang sama dengan yang diatur dalam Peraturan daerah ini tetap dapat menjalankan pekerjaannya sampai dengan dicabutnya ketentuan yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi instansi tersebut, kecuali yang diatur lain menurut peraturan perundang-undangan. 2. Untuk menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) perlu melakukan koordinasi.

(-)