Peraturan Daerah ini mengatur susunan organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertugas memimpin, memberikan petunjuk, membina, membimbing, dan mengawasi unsur-unsur pembantu pelaksana dan penunjang di lingkungan Dinas. Bagian Tata Usaha memiliki tugas menyelenggarakan urusan perencanaan, surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan umum, yang terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Keuangan. Sub Dinas Pengelolaan Perkebunan bertugas melaksanakan penyusunan bahan rancangan teknis, bimbingan teknis kegiatan budi daya perkebunan, perlindungan tanaman perkebunan, bina usaha perkebunan dan perbenihan. Sub Dinas Bina Usaha Perkebunan bertugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana teknis, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan kegiatan aneka usaha perkebunan, sumber daya, perizinan, pengolahan dan pemasaran serta penyelenggaraan perkebunan. Sub Dinas Cipta Karya bertugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang cipta karya.