on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2016 tentang PAJAK DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 1/2016 · Perda Kabupaten Indramayu No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah perubahan nomenklatur dinas terkait pengelolaan keuangan daerah, perlunya penyesuaian dasar pengenaan tarif pajak daerah, dan keinginan untuk melakukan kodifikasi regulasi pajak daerah agar lebih efektif dan efisien.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah, meliputi:
Untuk setiap jenis pajak, diatur mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak terutang. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak, serta keberatan dan banding.
Beberapa ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, bagi hasil pajak, insentif pemungutan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.