on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang
Also known as: UU 14/1982 · UU No. 14 Tahun 1982 · UU Nomor 14 Tahun 1982
Undang-undang ini membentuk Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi, dengan wilayah hukum meliputi seluruh wilayah hukum pengadilan negeri dalam Provinsi Daerah Tingkat I Jambi. Sebagai konsekuensinya, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Provinsi Daerah Tingkat I Jambi. Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Provinsi Daerah Tingkat I Jambi yang belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada saat Undang-Undang ini berlaku, tetap didaftar, diperiksa, dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Jambi. Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, pemerataan kesempatan memperoleh keadilan, serta penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.