For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang

Also known as: UU 14/1982 · UU No. 14 Tahun 1982 · UU Nomor 14 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 1982Publication Date:20 Agustus 1982
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Agustus 1982
Publication Date20 Agustus 1982
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2672) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3172)

Undang-undang ini membentuk Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi, dengan wilayah hukum meliputi seluruh wilayah hukum pengadilan negeri dalam Provinsi Daerah Tingkat I Jambi. Sebagai konsekuensinya, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Provinsi Daerah Tingkat I Jambi. Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Provinsi Daerah Tingkat I Jambi yang belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada saat Undang-Undang ini berlaku, tetap didaftar, diperiksa, dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Jambi. Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, pemerataan kesempatan memperoleh keadilan, serta penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

1. Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Provinsi Daerah Tingkat I Jambi yang pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Jambi.

(-)