For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Also known as: Perda Kota Magelang 1/2018 · Perda Kota Magelang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2018Publication Date:16 Januari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date16 Januari 2018
Publication Date16 Januari 2018
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan tersebut mencakup definisi, tarif pajak, dan ketentuan terkait pembayaran dan penagihan pajak.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui optimalisasi penyelenggaraan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kota Magelang, serta untuk memenuhi prinsip keadilan dan efektivitas dalam pelaksanaannya.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak.
  2. Penghapusan Pasal 4 dan Pasal 5 dari peraturan sebelumnya.
  3. Perubahan tarif pajak menjadi:
    • 0,105% untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00.
    • 0,210% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp.1.000.000.000,00.
  4. Penambahan ketentuan mengenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan atas jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dalam SPPT.
  5. Penegasan kewajiban pelunasan pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan pengurusan berkaitan dengan tanah dan bangunan.
  6. Pelimpahan kewenangan Walikota kepada pejabat yang ditunjuk dalam hal pendaftaran, pendataan, penilaian objek dan subjek pajak, penerbitan surat ketetapan pajak, pemberian keputusan angsuran dan penundaan pembayaran pajak, dan lain-lain.

Ketentuan mengenai pengenaan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tahun 2019.

Wajib pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.