on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Also known as: Perda Kota Magelang 1/2018 · Perda Kota Magelang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan tersebut mencakup definisi, tarif pajak, dan ketentuan terkait pembayaran dan penagihan pajak.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui optimalisasi penyelenggaraan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kota Magelang, serta untuk memenuhi prinsip keadilan dan efektivitas dalam pelaksanaannya.
Ketentuan Substansial: