For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

Also known as: Perda Kota Semarang 5/2010 · Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2010 · Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:17 September 2010Publication Date:7 Juli 2010
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date17 September 2010
Publication Date07 Juli 2010
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) ditetapkan dengan tujuan untuk mengendalikan penyakit DBD di Kota Semarang, mengingat penyakit ini merupakan masalah kesehatan masyarakat yang endemis dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa (KLB).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengendalian DBD, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab meningkatkan kualitas sumber daya manusia, membentuk Petugas Pemantau Jentik (PPJ), memberikan pelayanan kesehatan, menindaklanjuti dampak buruk pengendalian DBD, memberdayakan masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan, mengelola sistem informasi, melaksanakan surveilans epidemiologi, menetapkan kriteria KLB, dan memberikan bantuan biaya perawatan.

Peran, hak, dan kewajiban warga masyarakat serta pemangku kepentingan juga diatur. Warga masyarakat berperan sebagai pelaku perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengendalian DBD, serta memiliki hak memperoleh informasi, perlindungan, pelayanan kesehatan, bantuan biaya (saat KLB), dan penghargaan. Kewajiban warga meliputi perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga lingkungan, membantu pelaksanaan pengendalian DBD, dan melaporkan kasus DBD.

Pengendalian penyakit DBD meliputi pencegahan (PSN 3M Plus, pemeriksaan jentik, penyuluhan kesehatan) dan penanggulangan (surveilans epidemiologi, penyelidikan epidemiologi, musyawarah masyarakat, penyuluhan DBD, PSN, larvasidasi, fogging fokus, fogging massal, dan tatalaksana penanggulangan kasus). Peraturan ini juga mengatur koordinasi antar daerah, pengawasan oleh DPRD dan perangkat daerah, serta pendanaan dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, 9, dan 17 ayat (4) dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Sanksi pidana diberlakukan jika sanksi administrasi tidak ditanggapi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 6 sehingga ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti dan/atau Aedes Albopictus dapat dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa teguran lisan, teguran tertulis dari ketua RT/ketua RW/Lurah; dan teguran tertulis diikuti pemasangan tanda khusus di depan rumah.