Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pasar Rakyat bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, serta untuk meningkatkan pelayanan Pasar Rakyat. Peraturan ini mencakup pengelolaan Pasar Rakyat yang meliputi pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas manajemen. Pembangunan Pasar Rakyat mencakup aspek fisik, manajemen, ekonomi, dan sosial, dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bangunan. Pemberdayaan Pasar Rakyat dilakukan melalui penataan dan pembinaan, sementara peningkatan kualitas manajemen meliputi implementasi manajemen yang profesional, fasilitasi akses penyediaan barang, pembiayaan kepada pedagang, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta digitalisasi penetapan dan pemungutan retribusi. Peraturan ini juga mengatur fasilitas Pasar Rakyat, klasifikasi Pasar Rakyat berdasarkan tipe dan kriteria minimal, perizinan berusaha, penetapan pedagang, penyerahan kembali penggunaan Kios, Los dan Lapak, larangan, pendanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dan peran serta masyarakat.