For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pasar Rakyat

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 3/2022 · Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 September 2022Publication Date:26 September 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePasar Rakyat
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date26 September 2022
Publication Date26 September 2022
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 25).

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pasar Rakyat bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, serta untuk meningkatkan pelayanan Pasar Rakyat. Peraturan ini mencakup pengelolaan Pasar Rakyat yang meliputi pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas manajemen. Pembangunan Pasar Rakyat mencakup aspek fisik, manajemen, ekonomi, dan sosial, dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bangunan. Pemberdayaan Pasar Rakyat dilakukan melalui penataan dan pembinaan, sementara peningkatan kualitas manajemen meliputi implementasi manajemen yang profesional, fasilitasi akses penyediaan barang, pembiayaan kepada pedagang, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta digitalisasi penetapan dan pemungutan retribusi. Peraturan ini juga mengatur fasilitas Pasar Rakyat, klasifikasi Pasar Rakyat berdasarkan tipe dan kriteria minimal, perizinan berusaha, penetapan pedagang, penyerahan kembali penggunaan Kios, Los dan Lapak, larangan, pendanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dan peran serta masyarakat.

1. KBP dan/atau KIP yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan. 2. KBP dan/atau KIP yang sedang dalam proses penerbitan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian aktivitas jual beli, dan/atau pembongkaran bangunan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan hak penggunaan atas Kios, Los, dan Lapak. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian aktivitas jual beli, pengamanan barang dagangan, dan/atau pencabutan hak pemanfaatan Kios, Los, dan Lapak.