on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Brantas Abipraya
Also known as: PP 30/1992 · PP No. 30 Tahun 1992 · PP Nomor 30 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Brantas Abipraya melalui penambahan penyertaan modal Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya kekayaan Negara berupa tanah yang dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum yang dapat dialihkan menjadi modal saham perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT. Brantas Abipraya, yang berupa tanah di Jakarta Timur. Nilai penambahan modal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pekerjaan Umum. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.