For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Also known as: PP 45/2017 · PP No. 45 Tahun 2017 · PP Nomor 45 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 November 2017Publication Date:1 November 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePartisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 November 2017
Publication Date01 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Partisipasi ini diharapkan dapat menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingan masyarakat dalam proses pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan yang berdampak pada masyarakat, termasuk rencana tata ruang, pajak, retribusi, dan perizinan. Partisipasi dapat dilakukan melalui konsultasi publik, penyampaian aspirasi, dan kegiatan lainnya. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mensosialisasikan rancangan peraturan dan kebijakan melalui media yang mudah diakses dan mengembangkan sistem informasi daring. Selain itu, partisipasi masyarakat juga didorong dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah, serta dalam pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah. Pemerintah Daerah juga harus memberikan dukungan penguatan kapasitas kepada kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

(-)

(-)