For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013

Also known as: UU 19/2012 · UU No. 19 Tahun 2012 · UU Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:16 November 2012
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2013
Publication Date16 November 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013, yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah. APBN disusun untuk mendukung perekonomian nasional berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, dan kemandirian. Kebijakan ini mengatur pembagian anggaran antara belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, serta menetapkan sumber pendapatan negara dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur subsidi untuk berbagai sektor seperti bahan bakar, listrik, pangan, dan pupuk, serta alokasi dana untuk penanggulangan lumpur Sidoarjo dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan perubahan anggaran dan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi makro.

1. Kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam yang dilakukan dalam tahun 2012, tetapi belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2012, dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2013. 2. Sisa anggaran yang tidak terserap untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam DIPA sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013. 3. Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dalam DIPA Tahun Anggaran 2012, dapat dilanjutkan sampai dengan akhir April 2013.

1. Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2012 pada Tahun Anggaran 2013.