For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 4/2009 · Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2009Publication Date:27 Juli 2009
Telekomunikasi & Dunia DigitalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date28 Juli 2009
Publication Date27 Juli 2009
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur penataan, pembangunan, dan penggunaan bersama menara telekomunikasi di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi telekomunikasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan telekomunikasi, yang memerlukan infrastruktur telekomunikasi yang efisien, aman, dan sesuai dengan tata ruang, estetika, serta lingkungan.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.
  2. Mewujudkan keharmonisan antara pemenuhan kebutuhan layanan telekomunikasi dengan prinsip penataan ruang, keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan.
  3. Mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Perizinan: Kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMB Menara) dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Persyaratan meliputi administratif (status kepemilikan tanah, fatwa pengarahan lokasi, izin gangguan, UKL/UPL, akta pendirian perusahaan, informasi rencana penggunaan bersama, persetujuan warga sekitar, program asuransi, rekomendasi instansi terkait, dan izin penggunaan genset) dan teknis (gambar rencana teknis, spesifikasi teknis pondasi dan struktur atas menara).
  • Penataan Menara: Memperhatikan potensi ruang, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), mengikuti rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang wilayah, dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
  • Pembangunan dan Pengelolaan Menara: Menara disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi atau bukan penyelenggara telekomunikasi, dengan konstruksi mengacu pada SNI dan standar baku. Ketinggian menara harus memperhatikan KKOP. Kelaikan fungsi bangunan menara berlaku selama 30 tahun (untuk menara di atas tanah) atau mengikuti ketentuan bangunan gedung (untuk menara yang menjadi satu dengan bangunan gedung). Menara wajib dilengkapi sarana pendukung (pentanahan, penangkal petir, catu daya, lampu halangan penerbangan, marka halangan penerbangan, pagar pengaman) dan identitas hukum.
  • Penggunaan Bersama Menara: Menara harus digunakan secara bersama oleh lebih dari satu penyelenggara telekomunikasi. Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. Penggunaan bersama dilarang menimbulkan interferensi.

1. Penyedia Menara yang telah memiliki IMB Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyedia Menara yang telah memiliki IMB Menara dan belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Menara yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang wilayah dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan, diprioritaskan untuk digunakan sebagai menara bersama. 4. Pengelola menara dan penyedia jasa konstruksi untuk membangun menara wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 29 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, denda Rp. 30.000.000,00, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 14, Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.