For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 10/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:26 November 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Effective Date-
Publication Date26 November 2012
Place of EnactmentBaturaja

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa kegiatan usaha pertambangan dan perkebunan telah mendorong peningkatan perekonomian daerah. Namun, pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan dapat merusak jalan jika melebihi JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi usaha pertambangan dan perkebunan untuk berkembang, mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam penggunaan jalan, mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna, mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, mewujudkan keserasian bagi pengguna jalan, serta memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Ketentuan Substansial:

Kegiatan pengangkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan wajib dilakukan melalui jalan khusus. Sebelum jalan khusus tersedia, pengangkutan dapat menggunakan jalan umum (jalan kabupaten dan jalan desa) dengan kendaraan mobil barang yang memiliki JBB tertentu, yaitu 8750 Kg. Instansi, badan usaha, atau perseorangan dapat membangun dan memelihara jalan khusus dengan izin Pemerintah Kabupaten. Jalan khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum secara terbatas dengan persetujuan penyelenggara jalan khusus. Penyelenggara jalan khusus dapat menyerahkan jalan khusus kepada Pemerintah Kabupaten untuk dijadikan jalan umum.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).