For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 14/2018 · Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:21 Desember 2018Publication Date:21 Desember 2018
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date21 Desember 2018
Publication Date21 Desember 2018
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 25).

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016. Perubahan ini dilakukan untuk tertib administrasi dan mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pengisian perangkat desa, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Beberapa poin perubahan meliputi definisi istilah, persyaratan umum dan khusus bagi perangkat desa, prosedur konsultasi dengan Camat, pembentukan tim pelaksana dan seleksi, mekanisme pendaftaran bakal calon, proses penyaringan calon, serta ketentuan mengenai mutasi dan pemberhentian perangkat desa. Perubahan juga mencakup penyesuaian persyaratan administratif, penghapusan beberapa ketentuan yang dianggap tidak relevan, serta penambahan ketentuan terkait seleksi kemampuan teknis dan pengoperasian komputer. Selain itu, diatur pula mengenai mutasi jabatan perangkat desa dan pemberhentian sementara.

1. Calon yang mengundurkan diri sehingga mengakibatkan gagalnya proses pencalonan Perangkat Desa, dikenakan sanksi berupa penggantian seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Tim Pelaksana.