For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 3/2011 · Perda Provinsi Papua Barat No. 3 Tahun 2011 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:18 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date-
Publication Date18 Juli 2011
Place of EnactmentManokwari

Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Papua Barat. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor. Tarif pajak progresif diterapkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi, dengan tarif yang berbeda berdasarkan urutan kepemilikan. Tarif khusus berlaku untuk angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, dan kendaraan pemerintah.
  3. Wilayah Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang.
  5. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Pajak. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
  6. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi.
  7. Keberatan dan Banding terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
  9. Kedaluwarsa Penagihan Pajak.
  10. Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  11. Pemanfaatan Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
  12. Insentif Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
  13. Ketentuan Khusus terkait kerahasiaan data Wajib Pajak.
  14. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah.

Subjek pajak meliputi orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Dasar pengenaan pajak adalah hasil perkalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJOP) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui terkait Wajib Pajak dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat terkait kerahasiaan Wajib Pajak dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.