on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1976 tentang Tata Cara Penelitian dan Penilaian Terhadap Warga Negara Republik Indonesia yang Terlibat dalam G.30.S/PKI Golongan C yang dapat dipertimbangkan Penggunaan Hak Memilihnya, Serta Pengesahannya dalam Pemilihan Umum Tahun 1977
Also known as: Keppres 20/1976 · Keppres No. 20 Tahun 1976 · Keppres Nomor 20 Tahun 1976
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur tatacara penelitian dan penilaian terhadap Warga Negara Republik Indonesia (WNRI) yang terlibat dalam G.30.S/PKI Golongan C, yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum Tahun 1977. Hal ini didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 dan perubahannya, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menilai mereka yang kehilangan hak pilihnya.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Panitia Peneliti dan Penilai di tingkat pusat dan daerah untuk menilai WNRI Golongan C. Panitia ini terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri dan KOPKAMTIB. Penelitian dilakukan berdasarkan kriteria kepatuhan terhadap negara dan tidak terlibat dalam kegiatan yang mengganggu keamanan. Daftar hasil penelitian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dan digunakan dalam Pemilihan Umum 1977.