For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013

Also known as: Permendagri 32/2012 · Permendagri No. 32 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 32 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:19 April 2012Publication Date:16 April 2012
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date19 April 2012
Publication Date16 April 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi perencanaan pembangunan tahunan antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam pencapaian tujuan nasional yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah. Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2013 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RKPD harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri atau Gubernur sesuai dengan tingkatannya. Selain itu, pemerintah daerah juga bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD, dengan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri dan Gubernur.

(-)

(-)