For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat

Also known as: PERPRES 4/2008 · PERPRES No. 4 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2008Publication Date:26 Januari 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Pengelola Dana Abadi Umat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Januari 2008
Publication Date26 Januari 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Dana Abadi Umat secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien guna kemaslahatan umat. Badan Pengelola Dana Abadi Umat dibentuk sebagai lembaga non struktural dan independen yang bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaatkan Dana Abadi Umat. Struktur organisasi terdiri dari Ketua, Dewan Pengawas, dan Dewan Pelaksana. Ketua adalah Menteri yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana memiliki tugas masing-masing dalam menyusun kebijakan, pengawasan, dan pelaksanaan pengelolaan dana. Keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat, dengan masa jabatan tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Pembiayaan kegiatan dibebankan pada hasil pengelolaan dana dan sumber lain, dengan batas maksimal 10% dari hasil bersih tahun sebelumnya.

1. Anggota Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pelaksana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya keanggotaan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pegawai pada Unit Pelaksana Tugas dan Kesekretariatan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuk kesekretariatan yang baru. 3. Seluruh aset dan kekayaan yang menjadi milik Badan Pengelola Dana Abadi Umat tetap menjadi milik Badan Pengelola Dana Abadi Umat. 4. Penataan organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Abadi Umat ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(-)