Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Dana Abadi Umat secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien guna kemaslahatan umat. Badan Pengelola Dana Abadi Umat dibentuk sebagai lembaga non struktural dan independen yang bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaatkan Dana Abadi Umat. Struktur organisasi terdiri dari Ketua, Dewan Pengawas, dan Dewan Pelaksana. Ketua adalah Menteri yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana memiliki tugas masing-masing dalam menyusun kebijakan, pengawasan, dan pelaksanaan pengelolaan dana. Keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat, dengan masa jabatan tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Pembiayaan kegiatan dibebankan pada hasil pengelolaan dana dan sumber lain, dengan batas maksimal 10% dari hasil bersih tahun sebelumnya.