on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 17/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang tertib dan terarah, khususnya dalam pemungutan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Perubahan tersebut meliputi penggantian definisi Dinas dan Kepala Dinas pada BAB I Pasal 1 butir 5 dan 6, yang sebelumnya tidak disebutkan secara spesifik, menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai. Selain itu, ketentuan pada BAB XIII Pasal 16 ayat (1) dihapus.