For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kota Salatiga 2/2020 · Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2020Publication Date:24 Februari 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date24 Februari 2020
Publication Date24 Februari 2020
Place of EnactmentSalatiga

(-)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Peraturan ini mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi korban bencana, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, dan pengurangan risiko bencana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah dan memuat unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan.

Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah membentuk BPBD yang bertugas menetapkan pedoman dan pengarahan, standardisasi penyelenggaraan, menyusun peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, melaporkan penyelenggaraan, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana, dengan memperhatikan aspek sosial ekonomi, budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, serta lingkup luas wilayah.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga sosial kemasyarakatan, dunia usaha, dan lembaga internasional, pengelolaan data dan informasi kebencanaan, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Semua program dan kegiatan yang berkaitan dengan sistem penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Selama BPBD belum terbentuk, penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menjalankan tugas penanggulangan bencana.

1. Setiap orang yang melakukan pengumpulan uang dan/atau barang dari masyarakat dengan alasan untuk penanggulangan bencana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).