on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang SANTUNAN KEMATIAN MASYARAKAT MISKIN
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 5/2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Santunan Kematian Masyarakat Miskin di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan perlindungan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.
Ketentuan substansial meliputi: