For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang SANTUNAN KEMATIAN MASYARAKAT MISKIN

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 5/2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 September 2014Publication Date:23 September 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSANTUNAN KEMATIAN MASYARAKAT MISKIN
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date23 September 2014
Publication Date23 September 2014
Place of EnactmentPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Santunan Kematian Masyarakat Miskin di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan perlindungan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Santunan kematian diberikan hanya kepada masyarakat miskin yang merupakan penduduk dan berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang meninggal dunia.
  2. Kriteria dan jumlah masyarakat miskin ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik.
  3. Pelaksanaan santunan dilakukan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang ditunjuk melalui mekanisme pengadaan barang/jasa.
  4. Besaran premi dan uang pertanggungan ditentukan dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dan perusahaan asuransi.
  5. Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pendataan masyarakat miskin sebagai peserta santunan.
  6. Keluarga yang meninggal memiliki batas waktu maksimal 40 hari untuk mengajukan klaim santunan.
  7. Perusahaan asuransi memiliki batas waktu maksimal 6 hari kerja untuk mencairkan klaim sejak berkas diterima.
  8. Pembiayaan premi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
  9. Pengawasan pelaksanaan santunan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat.
  10. Perusahaan asuransi wajib memberikan laporan pertriwulan kepada Bupati melalui Dinas dan DPRD.

(-)

1. Keterlambatan pencairan klaim asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4), perusahaan asuransi diwajibkan membayar uang pertanggungan lebih sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai pertanggungan yang harus diterima peserta Santunan Kematian Masyarakat Miskin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 Ayat (1) oleh perusahaan asuransi dikenai denda sebesar 10 % (sepuluh persen) dari seluruh premi yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan asuransi. 3. Hasil penerimaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan daerah dan disetorkan seluruhnya ke kas daerah.