Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waras Wiris Kabupaten Boyolali. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mengamanatkan penetapan tarif kelas III rumah sakit yang dikelola pemerintah daerah melalui peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memungut tarif pelayanan kesehatan kelas III dan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur nama tarif, ruang lingkup pelayanan kesehatan, komponen tarif (jasa sarana dan jasa pelayanan), pola perhitungan tarif (rawat jalan, rawat inap, rawat darurat), besaran tarif (tercantum dalam Lampiran), pengelolaan penerimaan jasa pelayanan, dan ketentuan lain-lain terkait jaminan kesehatan nasional, jaminan kesehatan daerah, dan asuransi kesehatan lainnya.