For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 56 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 56 Tahun 2025 tentang RENCANA INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DAERAH TAHUN 2025-2029

Also known as: Perbup Kabupaten Trenggalek 56/2025 · Perbup Kabupaten Trenggalek No. 56 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Trenggalek Nomor 56 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2025Publication Date:23 Desember 2025
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeRENCANA INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DAERAH TAHUN 2025-2029
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date23 Desember 2025
Publication Date23 Desember 2025
Place of EnactmentTrenggalek

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2029. Kebijakan ini disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif untuk mengintegrasikan peran riset dan inovasi dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan ini mengatur sistematika penyusunan RIPJPID yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi riset, tantangan dan peluang, analisis kesenjangan kebijakan berbasis bukti, strategi riset, serta peta jalan riset dan inovasi. Perangkat daerah yang membidangi urusan penelitian dan pengembangan diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan RIPJPID setiap 6 (enam) bulan sekali, yang hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai bahan pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)