For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 8/2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2012Publication Date:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date27 Februari 2012
Publication Date27 Februari 2012
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2005, maka ketentuan mengenai retribusi izin peruntukan penggunaan tanah di Kabupaten Serdang Bedagai tidak lagi berlaku.

(-)

(-)