For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Terminal Barang

Also known as: Permenhub 102/2018 · Permenhub No. 102 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 102 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2018Publication Date:20 September 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenyelenggaraan Terminal Barang
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date19 Oktober 2018
Publication Date20 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan tujuan untuk mengatur penyelenggaraan Terminal Barang. Tujuan utamanya adalah untuk menjalankan kegiatan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal Barang serta menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Terminal Barang.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membagi Terminal Barang menjadi dua jenis: Terminal Barang untuk Umum dan Terminal Barang untuk Kepentingan Sendiri. Penyelenggaraan Terminal Barang untuk Umum dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pihak Ketiga, sementara Terminal Barang untuk Kepentingan Sendiri diselenggarakan oleh Pihak Ketiga. Terminal Barang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan ekspor dan impor, dengan persyaratan administrasi dan fasilitas tertentu. Penetapan lokasi Terminal Barang untuk Umum dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan berbagai aspek seperti aksesibilitas, kesesuaian lahan, dan keamanan. Pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian Terminal Barang diatur secara rinci, termasuk persyaratan fasilitas utama dan penunjang, serta standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi.

(-)

1. Penjatuhan sanksi penghentian operasional Terminal Barang dengan jangka waktu tertentu hingga penutupan.