on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Musi Rawas
Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 18/2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (BKB-PKS) Kabupaten Musi Rawas sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera. BKB-PKS dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok BKB-PKS adalah menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga kabupaten di bidang tersebut, serta tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat.
Fungsi BKB-PKS meliputi pelaksanaan dan pengendalian urusan kepegawaian, keuangan, umum, perkantoran, kehumasan, ketatausahaan, serta perlengkapan program KB dan PKS; pengelolaan pelayanan KB dan PKS; pengelolaan pelayanan KB dan pengendalian sarana kontrasepsi; pemberdayaan keluarga dan peningkatan ketahanan keluarga; serta peningkatan sumber daya manusia dalam pengelolaan KB dan PKS.
Susunan organisasi BKB-PKS terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan dan Sarana), Bidang Informasi Keluarga dan Analisa Program, Bidang Pengendalian Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Bidang Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi BKB-PKS diatur dengan Keputusan Bupati.