For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Madiun 1/2024 · Perda Kabupaten Madiun No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Madiun
Effective Date05 Januari 2024
Publication Date05 Januari 2024
Place of EnactmentCaruban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Madiun; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat-Alat Ukur Takar Timbangan Dan Perlengkapannya Di Kabupaten Madiun.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Madiun. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah, serta menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk merespon perkembangan administrasi perpajakan dan retribusi, mempercepat pelayanan, dan menunjang kemudahan berinvestasi. Ketentuan substansial meliputi jenis-jenis pajak yang dipungut oleh daerah, seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Juga diatur objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan masing-masing pajak. Selain itu, diatur pula jenis-jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, beserta objek dan subjeknya. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian fasilitas pajak dan retribusi, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok Pajak/Retribusi, kerahasiaan data Wajib Pajak, insentif pemungutan Pajak dan Retribusi, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap SPTPD.