Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Madiun. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah, serta menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk merespon perkembangan administrasi perpajakan dan retribusi, mempercepat pelayanan, dan menunjang kemudahan berinvestasi.
Ketentuan substansial meliputi jenis-jenis pajak yang dipungut oleh daerah, seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Juga diatur objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan masing-masing pajak. Selain itu, diatur pula jenis-jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, beserta objek dan subjeknya. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian fasilitas pajak dan retribusi, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok Pajak/Retribusi, kerahasiaan data Wajib Pajak, insentif pemungutan Pajak dan Retribusi, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.