For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji

Also known as: Permenhub 30/2012 · Permenhub No. 30 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 30 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2012Publication Date:23 Mei 2012
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePersyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 Mei 2012
Publication Date23 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

Keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dalam peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Bersama ini.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan ini mengatur persyaratan dan tata cara penetapan embarkasi dan debarkasi haji. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kemudahan dan efisiensi pelayanan transportasi udara bagi jemaah haji Indonesia.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan bandar udara sebagai embarkasi dan debarkasi haji harus memenuhi persyaratan, yaitu: berstatus sebagai bandar udara internasional, memiliki kemampuan melayani pesawat berkapasitas minimal 325 tempat duduk dan apron untuk 2 pesawat haji, serta melayani minimal 14 kloter setiap tahun musim haji.
  2. Bandar udara juga harus memiliki asrama haji dan fasilitas pendukung seperti daya tampung asrama, aula, tempat penyimpanan bagasi, ruang makan, dapur umum, ruang pelayanan kesehatan, kantor PPIH, masjid, tempat parkir, dan sistem pengamanan.
  3. Penetapan embarkasi dan debarkasi haji juga mempertimbangkan slot time penerbangan dari Pemerintah Arab Saudi dan efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji.
  4. Menteri Agama menetapkan bandar udara sebagai embarkasi dan debarkasi haji berdasarkan usulan dari Gubernur, setelah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan.
  5. Embarkasi dan debarkasi haji dievaluasi minimal 2 tahun sekali.

1. Semua ketentuan mengenai Embarkasi dan Debarkasi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dalam peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Bersama ini.

(-)