For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset

Also known as: Peraturan Kejaksaan 7/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2020Publication Date:28 Mei 2020
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date04 Juni 2020
Publication Date28 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1491) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1571)

Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang pedoman pemulihan aset yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan aset terkait tindak pidana atau aset lainnya secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, melalui sistem pemulihan aset terpadu (Integrated Asset Recovery System) dalam jaringan Asset Recovery Secured-data System (ARSSYS). Latar belakangnya adalah untuk menertibkan, mengefektifkan, mengefisienkan, dan membuat akuntabel seluruh tahapan pemulihan aset yang terdiri dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset, serta mengintegrasikannya dalam sistem pemulihan aset nasional yang terpadu. Peraturan ini memberikan pedoman bagi Pusat Pemulihan Aset (PPA), satuan kerja Kejaksaan, dan pihak terkait lainnya dalam melaksanakan kegiatan pemulihan aset, baik yang berasal dari tindak pidana, atas permintaan negara lain, maupun aset lainnya.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan Tim Penelusuran Aset oleh Kepala PPA, yang bertugas membuat kajian dan rencana kegiatan penelusuran aset. Kegiatan penelusuran aset dilakukan secara tertutup dan efektif, dengan memanfaatkan fungsi intelijen dan kerjasama dengan berbagai institusi. Informasi terkait aset dapat diperoleh dari berbagai kementerian/lembaga. Peraturan ini juga mengatur pengamanan aset sejak berada dalam penguasaan Kejaksaan, pemeliharaan aset sesuai dengan karakteristiknya, serta perampasan aset melalui mekanisme pidana, perdata, atau administratif. Pengembalian aset dilakukan kepada negara (melalui pelepasan aset atau penggunaan aset untuk kepentingan negara) atau kepada korban/pihak yang berhak.

(-)

(-)