For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Indramayu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 12/2014 · Perda Kabupaten Indramayu No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 November 2014Publication Date:20 November 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Indramayu
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date20 November 2014
Publication Date20 November 2014
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat menimbulkan bencana besar dan menghambat pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Obyek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi bangunan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya.
  2. Kewajiban pemilik/pengelola bangunan gedung untuk menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung.
  3. Persyaratan teknis terkait sarana penyelamatan jiwa (jalan ke luar, pencahayaan darurat, dll.), akses pemadam kebakaran (akses mencapai bangunan, akses masuk, area operasional), dan proteksi kebakaran (proteksi pasif dan aktif).
  4. Kewajiban pemilik/pengelola kendaraan umum dan khusus untuk menyediakan alat pemadam api ringan.
  5. Kewajiban setiap orang/badan usaha yang menyimpan/memproduksi bahan berbahaya untuk menyediakan alat isolasi tumpahan, sarana penyelamatan jiwa, proteksi kebakaran, dan informasi daftar bahan berbahaya.
  6. Larangan menyimpan bahan berbahaya tanpa izin, menggunakan alat pembangkit listrik yang dapat menimbulkan kebakaran, membuang bahan kimia mudah terbakar sembarangan, membakar sisa serutan di tempat usaha kecil, melakukan pengelasan tanpa izin, merokok di ruang yang mudah terbakar, dan mengangkut bahan berbahaya secara terbuka.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemeriksaan dan perizinan, peran serta masyarakat, pembinaan, dan penyidikan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka seluruh Instansi, Lembaga, Dinas, Badan Usaha, Perusahaan dan sebagainya di Wilayah Kabupaten Indramayu, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Daerah ini. 2. Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat memerintahkan menutup dan/atau melarang penggunaan suatu bangunan yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sampai yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41 dan Pasal 42 dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, atau penyegelan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 ayat (2), dan Pasal 47 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-