For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Raharja

Also known as: PP 6/2001 · PP No. 6 Tahun 2001 · PP Nomor 6 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2001Publication Date:14 Februari 2001
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Raharja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Februari 2001
Publication Date14 Februari 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Jasa Raharja melalui penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kapitalisasi cadangan yang telah ada sejak tahun buku 1981 hingga 1999. Total nilai penambahan modal adalah Rp147.000.000.000,00, yang terdiri dari kapitalisasi cadangan pada berbagai tahun buku. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)