For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua Undang-Undang dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang

Also known as: PP 12/1961 · PP No. 12 Tahun 1961 · PP Nomor 12 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 1961Publication Date:24 Maret 1961
Hukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua Undang-Undang dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Maret 1961
Publication Date24 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961 ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 yang menetapkan semua Undang-Undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang ada sebelum 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan peraturan-peraturan tersebut dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan memastikan bahwa peraturan yang sudah tidak berlaku lagi dihapuskan secara formal.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Kerjasama antara Menteri dan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk menyesuaikan peraturan-peraturan yang ada. Badan Pimpinan Kerjasama, yang terdiri dari anggota Kabinet Kerja dan pimpinan DPR-GR, bertanggung jawab untuk menentukan dasar-dasar penyesuaian dan meneliti usulan-usulan dari panitia. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Undang-Undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah tidak berlaku lagi harus diumumkan oleh Sekretaris Negara dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)