For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Also known as: Perka LKPP 22/2015 · Perka LKPP No. 22 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2015Publication Date:8 Oktober 2015
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date08 Oktober 2015
Publication Date08 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa. Perubahan ini mencakup penambahan Pasal 7A yang mengatur bahwa Bupati/Walikota yang belum menetapkan peraturan tentang tata cara pengadaan barang/jasa harus berpedoman pada peraturan ini atau praktik yang berlaku di desa, selama tidak bertentangan dengan tata nilai pengadaan. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Tata Nilai Pengadaan dalam lampiran, yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabilitas. Semua pihak yang terlibat harus mematuhi etika yang bertanggung jawab dan mencegah kebocoran serta pemborosan keuangan desa.

(-)

(-)