For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Kampar 11/2011 · Perda Kabupaten Kampar No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2011Publication Date:16 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Kampar
Effective Date16 Mei 2011
Publication Date16 Mei 2011
Place of EnactmentBangkinang

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap wajib pajak. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Bagi yang berinvestasi dapat dibebaskan dari PBB, yang nilai Investasinya, dan jangka waktu bebas pajaknya diatur dalam Peraturan Bupati.

Wajib pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya ke Dinas Pendapatan Daerah. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administrasi. Diatur pula tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, serta kedaluwarsa penagihan.

Dinas Pendapatan Daerah wajib melakukan validasi data objek pajak selambat-lambatnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) Tahun.

Pemeriksaan dapat dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Instansi yang melaksanakan pemungutan PBB-P2 dapat diberikan insentif pemungutan.

(-)

(-)