on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 13/2018 · Permenhan No. 13 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018 ini disusun untuk mengatur pembinaan rumah negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan rumah negara yang diperuntukkan bagi prajurit TNI dan pegawai negeri sipil di lingkungan tersebut. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2009 yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan rumah negara, pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, pengalihan status, pengalihan fungsi, penghapusan, dan tataran kewenangan terkait rumah negara. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penghuni rumah negara, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan terkait penggunaan rumah negara.