For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Empat Lawang 17/2009 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:9 November 2009Publication Date:6 November 2009
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Effective Date09 November 2009
Publication Date06 November 2009
Place of EnactmentTebing Tinggi

(-)

Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi berbagai aspek mulai dari penyusunan APBD hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dan kerangka kerja yang jelas dalam pengelolaan keuangan daerah, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyusunan dan Penetapan APBD:
    • Proses penyusunan APBD melibatkan SKPD dan PPKD, dengan batas waktu penyampaian rancangan DPA-SKPD.
    • Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
  2. Pelaksanaan APBD:
    • SKPD dilarang melakukan pengeluaran tanpa anggaran yang tersedia atau mencukupi.
    • Pelaksanaan belanja daerah harus hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Semua pendapatan daerah harus melalui rekening Kas Umum Daerah, dan bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya dalam waktu 1 hari kerja.
    • SKPD dilarang melakukan pungutan selain yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
  3. Perubahan APBD:
    • Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum, pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
    • Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
  4. Penatausahaan Keuangan Daerah:
    • Pengguna anggaran, bendahara, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Bupati menetapkan pejabat yang berwenang menandatangani SPD, SPM, SPJ, SP2D, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pejabat lainnya.
  5. Pengelolaan Kas Umum Daerah:
    • Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
    • Pemerintah Daerah berhak memperoleh bunga dan atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum.
  6. Pengelolaan Piutang Daerah:
    • Setiap pejabat yang berwenang mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang daerah diselesaikan tepat waktu.
    • Piutang Daerah dapat dihapuskan secara mutlak dan bersyarat dari pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Pengawasan dan Pengendalian:
    • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kepada SKPD.
    • DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 86 ayat (3) dan Pasal 87 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.