Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi berbagai aspek mulai dari penyusunan APBD hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dan kerangka kerja yang jelas dalam pengelolaan keuangan daerah, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah.
Ketentuan Substansial:
- Penyusunan dan Penetapan APBD:
- Proses penyusunan APBD melibatkan SKPD dan PPKD, dengan batas waktu penyampaian rancangan DPA-SKPD.
- Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
- Pelaksanaan APBD:
- SKPD dilarang melakukan pengeluaran tanpa anggaran yang tersedia atau mencukupi.
- Pelaksanaan belanja daerah harus hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Semua pendapatan daerah harus melalui rekening Kas Umum Daerah, dan bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya dalam waktu 1 hari kerja.
- SKPD dilarang melakukan pungutan selain yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
- Perubahan APBD:
- Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum, pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
- Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
- Penatausahaan Keuangan Daerah:
- Pengguna anggaran, bendahara, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Bupati menetapkan pejabat yang berwenang menandatangani SPD, SPM, SPJ, SP2D, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pejabat lainnya.
- Pengelolaan Kas Umum Daerah:
- Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
- Pemerintah Daerah berhak memperoleh bunga dan atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum.
- Pengelolaan Piutang Daerah:
- Setiap pejabat yang berwenang mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang daerah diselesaikan tepat waktu.
- Piutang Daerah dapat dihapuskan secara mutlak dan bersyarat dari pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengawasan dan Pengendalian:
- Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kepada SKPD.
- DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD.