For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis

Also known as: Permenhub 48/2018 · Permenhub No. 48 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 48 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 2018Publication Date:23 Mei 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 Mei 2018
Publication Date23 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 671)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016, serta untuk memperlancar mobilisasi penumpang dan barang ke wilayah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan melalui pengoperasian kapal perintis.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis melalui mekanisme penugasan dan pemilihan penyedia jasa lainnya. Penugasan dilakukan oleh PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) dengan kapal perintis milik negara. Kompensasi diberikan oleh pemerintah sebagai selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan. Trayek ditetapkan oleh Menteri dan dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal. Pelaksana wajib menjaga keselamatan, menyediakan kapal pengganti, dan melaporkan kegiatan secara berkala.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam kontrak dapat dikenai sanksi oleh Direktur Jenderal.