on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Also known as: Permenhub 48/2018 · Permenhub No. 48 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 48 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016, serta untuk memperlancar mobilisasi penumpang dan barang ke wilayah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan melalui pengoperasian kapal perintis.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis melalui mekanisme penugasan dan pemilihan penyedia jasa lainnya. Penugasan dilakukan oleh PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) dengan kapal perintis milik negara. Kompensasi diberikan oleh pemerintah sebagai selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan. Trayek ditetapkan oleh Menteri dan dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal. Pelaksana wajib menjaga keselamatan, menyediakan kapal pengganti, dan melaporkan kegiatan secara berkala.