on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 15/2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa burung walet merupakan satwa liar yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan menjadi sumber pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk menata, mengatur, menertibkan, mengawasi, dan memantau kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, melindungi dan melestarikan burung walet, mengoptimalkan pemanfaatan sarang burung walet, meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, memberikan kepastian hukum kepada pengelola/pengusaha walet, dan meningkatkan sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.