For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 4/2011 · Perda Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2011Publication Date:2 Mei 2011
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAdministrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date03 Mei 2011
Publication Date02 Mei 2011
Place of EnactmentNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Melawi. Administrasi Kependudukan memiliki nilai penting dan strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengelolaan Administrasi Kependudukan secara terkoordinir dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria penduduk Kabupaten Melawi, hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan.
  2. Pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang meliputi pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, penerbitan dokumen kependudukan, serta penjaminan kerahasiaan dan keamanan data.
  3. Pendaftaran penduduk yang mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
  4. Pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  5. Data dan dokumen kependudukan yang mencakup data perseorangan dan data agregat, serta dokumen seperti biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta pencatatan sipil.
  6. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan perlindungan data pribadi penduduk.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana terkait pelanggaran administrasi kependudukan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dikecualikan untuk KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku : a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Melawi memberikan NIK kepada setiap Penduduk Kabupaten Melawi paling lambat 3 (tiga) tahun; b. Semua Instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) paling lambat 3 (tiga) tahun; c. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; d. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 60 ayat (3) Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP; e. Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai denda administratif, dengan besaran maksimal Rp. 1.000.000,00 untuk WNI dan Rp. 2.000.000,00 untuk Orang Asing. 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dikenai denda administratif maksimal Rp. 1.000.000,00. 3. Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif maksimal Rp 50.000,00, dan Orang Asing yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif maksimal Rp 100.000,00. 4. Pejabat yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.