on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Bio Farma"
Also known as: PP 80/1961 · PP No. 80 Tahun 1961 · PP Nomor 80 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara "BIO FARMA" yang bergerak di bidang farmasi dan alat kesehatan. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan menciptakan ketenteraman kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Negara "BIO FARMA" didirikan dengan peleburan perusahaan milik negara yang ada di bawah Departemen Kesehatan. Perusahaan ini berhak melakukan usaha di bidang farmasi dan alat kesehatan. Modal awal ditetapkan sebesar Rp30.000.000, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Direksi memiliki wewenang untuk mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan serta mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari keuntungan.