For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pasar Tradisional Dengan Pengembangan dan Pelestariannya

Also known as: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 9/2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2016Publication Date:12 Oktober 2016
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePasar Tradisional Dengan Pengembangan dan Pelestariannya
LocationPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Effective Date12 Oktober 2016
Publication Date12 Oktober 2016
Place of EnactmentSarilamak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan mengembangkan pasar tradisional di Kabupaten Lima Puluh Kota. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan pembinaan pasar tradisional agar tumbuh kondusif, bermanfaat, dan memiliki kepastian hukum. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, memberdayakan pengusaha pasar tradisional, mengatur keberadaan pasar agar bersaing sehat, mendorong ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup pengelolaan pasar oleh Pemerintah Daerah yang dapat dilimpahkan kepada Pengelola Pasar dan Komisi Pasar. Pengelolaan meliputi pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar, kebersihan, penataan, pengamanan, pemberdayaan pedagang, pengendalian kegiatan ekonomi, penetapan retribusi, dan pengelolaan kawasan sekitar pasar. Pemerintah Daerah berwenang mendirikan, membangun kembali, menghapus, memindahkan, dan menggabungkan pasar, serta menetapkan tata tertib pasar.

Peraturan ini mengatur fasilitas pasar tradisional yang terdiri dari fasilitas utama (toko, kios, los, pelataran) dan fasilitas penunjang (tempat parkir, bongkar muat, penyimpanan barang, promosi, pelayanan kesehatan, ibadah, kantor pengelola, MCK, pengamanan, kebersihan, air bersih, listrik, penerangan umum, penghijauan, drainase). Pihak swasta dapat berpartisipasi dalam pembangunan fasilitas pasar setelah mendapat persetujuan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur hari pasar berdasarkan kesepakatan antara niniak mamak, cadiak pandai, dan Pemerintahan Nagari yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, serta pengaturan jenis dagangan di pasar oleh Perangkat Daerah yang membidangi melalui pengelola pasar. Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada pedagang yang menjual produk unggulan daerah.

Peraturan ini mengatur bentuk-bentuk hak pemanfaatan pasar, yaitu Surat Keterangan Hak Pemanfaatan Kios dan Los, KBP (Kartu Bukti Pedagang), dan KIP (Kartu Identitas Pedagang). Setiap pedagang memiliki kewajiban (menempati tempat jualan, menjaga ketertiban, melaporkan kerusakan) dan hak (menggunakan kios/los, mendapatkan pelayanan, informasi peningkatan usaha). Terdapat larangan bagi pedagang (tidak melakukan aktivitas jual beli, memperjualbelikan barang yang tidak sesuai, menyewakan kios, mengalihfungsikan kios) dan larangan umum (menginap di pasar, melakukan praktek rentenir/percaloan, menjual surat hak pemanfaatan).

Peraturan ini juga mengatur batasan persaingan dan perlindungan usaha, melarang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Pemerintah Daerah dapat melakukan pembatasan kegiatan perdagangan tertentu dan menetapkan kebijakan perlindungan pada produsen lokal untuk produk unggulan lokal yang strategis.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 dan Pasal 20 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha.