For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang

Also known as: Perda Kabupaten Muna 4/2021 · Perda Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2021Publication Date:25 Februari 2021
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang
LocationPemerintah Kabupaten Muna
Effective Date25 Februari 2021
Publication Date25 Februari 2021
Place of EnactmentRaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di Kabupaten Muna.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena narkoba membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara, serta untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar upaya pencegahan dan penanggulangan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, membentuk satuan tugas anti-narkoba, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi kepentingan masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional, tempat rehabilitasi medis dan sosial, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.
  • Penyelenggaraan Pencegahan: Upaya pencegahan dilakukan melalui penyebaran informasi, edukasi dini, peningkatan peran serta masyarakat, koordinasi lintas lembaga, upaya khusus bagi penyalahguna, dan tes urine. Pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, institusi pemerintah daerah, DPRD, pemondokan, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan media massa.
  • Upaya Khusus: Berupa pendampingan dan advokasi bagi penyalahguna narkoba yang belum cukup umur atau yang melaporkan diri.
  • Penanggulangan: Dilakukan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui rehabilitasi medis dan sosial.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan.
  • Forum Koordinasi: Dibentuk forum koordinasi yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, lembaga pemerintah, lembaga keagamaan, LSM, dan organisasi masyarakat/pemuda.
  • Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berkewajiban berpartisipasi dalam pencegahan dan penanggulangan.
  • Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum dan warga masyarakat yang berjasa.
  • Pelaporan: Bupati melaporkan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan kepada Gubernur.
  • Pembiayaan: Pemerintah Daerah membiayai kegiatan pencegahan dan penanggulangan dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 dan Pasal 18 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, dan denda administratif sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). 3. Bupati dapat mencabut izin usaha terhadap Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan yang menjadi tempat peredaran Narkoba.