on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/6/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2 GHz
Also known as: Permenkominfo 26/PER/M.KOMINFO/6/2009 · Permenkominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/6/2009
Peraturan Menteri ini menetapkan pita frekuensi radio 2 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband). Latar belakang penetapan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 12 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: