For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/6/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/6/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2 GHz

Also known as: Permenkominfo 26/PER/M.KOMINFO/6/2009 · Permenkominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/6/2009

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2009Publication Date:15 Juni 2009
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2 GHz
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date15 Juni 2009
Publication Date15 Juni 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband)

Peraturan Menteri ini menetapkan pita frekuensi radio 2 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband). Latar belakang penetapan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 12 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan pita frekuensi radio 2 GHz pada rentang frekuensi radio 2053 – 2083 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dengan moda Time Division Duplexing (TDD).
  2. Pembagian pita frekuensi radio 2 GHz menjadi 6 (enam) blok frekuensi radio.
  3. Pengaturan mengenai penetapan blok pita frekuensi radio dan zona layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 2 GHz kepada pengguna pita frekuensi radio 2 GHz eksisting dan pengguna selain pengguna pita frekuensi radio 2 GHz eksisting.
  4. Ketentuan mengenai Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband). Pengguna pita frekuensi radio 2 GHz eksisting tetap dikenakan kewajiban membayar BHP untuk Izin Stasiun Radio (ISR) sampai dengan ditetapkannya ketentuan pembayaran BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio pada pita frekuensi radio 2 GHz.
  5. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)