Peraturan Menteri ini mengatur tentang redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui penataan kuantitas guru di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Redistribusi Guru ASN, yang terdiri dari Guru PNS dan Guru PPPK, dapat dilakukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan data kebutuhan guru dari data pokok pendidikan Kementerian.
- Kriteria Guru PNS yang dapat diredistribusi meliputi kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV terakreditasi, pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b), penilaian kinerja minimal Baik selama 2 tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat atau menjadi tersangka/terdakwa/terpidana.
- Kriteria Guru PPPK yang dapat diredistribusi meliputi kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV terakreditasi, jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama, penilaian kinerja minimal Baik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat atau menjadi tersangka/terdakwa/terpidana.
- Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi harus memiliki izin operasional, terdaftar dalam data pokok pendidikan minimal 3 tahun, melaksanakan kurikulum yang ditetapkan/disahkan Kementerian, memiliki peserta didik WNI dengan bahasa pengantar bahasa Indonesia, memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional, tidak menolak dana bantuan operasional, dan memiliki rombongan belajar lengkap.
- Redistribusi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan redistribusi yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Daerah dan badan kepegawaian daerah.
- Beban kerja Guru ASN yang diredistribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangka waktu redistribusi adalah 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, kecuali jika kebutuhan guru telah terpenuhi.
- Penilaian kinerja Guru ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi dari pimpinan penyelenggara satuan pendidikan masyarakat. Guru ASN wajib melaksanakan pengembangan kompetensi. Pembinaan karier dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Daerah melaporkan pelaksanaan redistribusi kepada Menteri. Kementerian melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap redistribusi.