Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bertujuan untuk menegakkan hukum daerah dengan mengatur keberadaan dan kedudukan PPNS di Kota Surabaya. Latar belakangnya adalah perkembangan peraturan perundang-undangan yang memerlukan peninjauan kembali Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2004.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS: PPNS bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala SKPD masing-masing dan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI.
- Sekretariat PPNS: Dibentuk untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS, berada secara ex-officio pada Satuan Polisi Pamong Praja.
- Hak dan Kewajiban PPNS: PPNS berhak mendapat uang insentif. Kewajibannya meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum, membuat berita acara pemeriksaan, mematuhi kode etik, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
- Kode Etik PPNS: Meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi HAM, bersikap jujur, dan menjaga kerahasiaan jabatan.
- Pengangkatan dan Pemberhentian PPNS: Diatur persyaratan pengangkatan dan alasan pemberhentian PPNS.
- Pelaksanaan Operasional PPNS: Dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS dengan berdasar pada prinsip integritas, kompetensi, obyektifitas, dan independensi.
Peraturan ini juga mengatur tentang pakaian dan atribut PPNS, pengaduan terhadap pelanggaran kode etik, pembinaan dan pengawasan oleh Walikota, serta pembiayaan yang dibebankan pada APBD.